NasionalNews

Jelang Putusan Sidang Andrie Yunus, GMNI Jakarta Dorong Reformasi Peradilan Militer

JAKARTA – Menjelang pembacaan putusan perkara dugaan penyerangan dan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta, Deodatus Sunda, mengingatkan pentingnya reformasi sistem peradilan militer sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga sipil.

Deodatus menilai perkara yang melibatkan oknum prajurit TNI tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi mekanisme pertanggungjawaban hukum anggota militer ketika diduga melakukan tindak pidana terhadap masyarakat sipil. Menurutnya, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan individu, tetapi juga menyentuh aspek kelembagaan dalam sistem peradilan militer.

Ia mengatakan, dalam negara demokrasi, batas antara ranah sipil dan militer harus tetap dijaga secara tegas. Karena itu, setiap perluasan peran militer di sektor sipil, menurutnya, perlu diiringi dengan reformasi sistem hukum yang mampu menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum.

“Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam memastikan bahwa seluruh aparat negara tunduk pada prinsip equality before the law. Reformasi peradilan militer menjadi kebutuhan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” ujar Deodatus dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan selama proses persidangan berlangsung. Menurut Deodatus, akses publik terhadap jalannya persidangan merupakan bagian dari prinsip transparansi yang dibutuhkan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Deodatus menilai persidangan yang terbuka akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi proses pembuktian sekaligus memastikan bahwa seluruh fakta hukum dapat diuji secara objektif. Ia berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional, independen, dan bebas dari berbagai bentuk intervensi.

Selain itu, ia mengingatkan agar seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, proses persidangan tidak hanya diharapkan mampu mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa secara menyeluruh apabila ditemukan fakta-fakta baru selama persidangan.

Deodatus berpandangan bahwa putusan yang akan dibacakan majelis hakim nantinya akan menjadi perhatian publik sekaligus menjadi tolok ukur komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada warga sipil, khususnya para pembela hak asasi manusia.

Ia juga mengingatkan agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum hanya karena terdakwa berasal dari institusi tertentu. Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses peradilan.

Lebih lanjut, Deodatus mendorong agar Pemerintah dan DPR RI menjadikan perkara Andrie Yunus sebagai momentum untuk mempercepat pembahasan reformasi peradilan militer, termasuk melalui revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ia menilai pembenahan regulasi tersebut diperlukan agar sistem peradilan semakin terbuka, akuntabel, dan mampu memberikan jaminan keadilan bagi seluruh warga negara.

“Harapan masyarakat sederhana, yakni agar putusan yang akan dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum bagi korban, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia,” kata Deodatus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *